Asuransi Tanggung Gugat dari Zurich
Donec ultrices semper massa pulvinar tempor cras. Commodo ornare ut accumsan risus diam lorem urna.
Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi Zurich Liability Solution merupakan produk asuransi milik PT Zurich
Asuransi Indonesia Tbk (“Zurich”) yang memberikan jaminan perlindungan
sehubungan dengan kewajiban hukum Anda kepada pihak ketiga atas cedera
badan atau kerusakan pada harta benda yang timbul karena kelalaian atau
Tindakan Anda, terdiri atas: Public Liability, Product Libility dan Public &
Product Libility.
3 Manfaat Asuransi Tanggung Gugat
Nunc ligula justo consequat condimentum enim nec, semper auctor sapien. Morbi sagittis nunc elit congue.
Public Liability
Tanggung Gugat yang dijamin berdasarkan semua ketentuan, pembatasan, definisi, pengecualian dan
persyaratan dari Polis ini, Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Anda semua jumlah
yang menjadi tanggung jawab Anda secara hukum untuk membayar ganti rugi untuk:
- Cedera Badan
- Kerusakan Harta Benda
Yang timbul dari usaha Anda dan terjadi dalam Batas Geografis sebagai akibat dari suatu Kejadian,
berdasarkan “Claims Made” ataupun “Occurrence”, termasuk:
Manfaat Produk
a. Kebakaran dan ledakan
b. Pemadam Kebakaran
c. Makanan dan Minuman
d. Pemuatan dan Pembongkaran
e. Pemogokan, kerusuhan dan huru hara
f. Kendaraan tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor/kendaraan karyawan
g. Barang dan kendaraan milik pengunjung
h. Pekerjaan diluar
Product Liability
Berdasarkan semua ketentuan, pembatasan, definisi, pengecualian dan persyaratan dari Polis ini,
Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Anda semua jumlah yang menjadi tanggung
jawab Anda secara hukum untuk membayar ganti rugi untuk:
- Cedera Badan
- Kerusakan Harta Benda
Yang disebabkan oleh sifat , kondisi atau kualitas dari produk Anda dalam Batas Geografis sebagai
akibat dari suatu kejadian (Claim Made Basis), klaim pertama kerkenaan dengan yang diajukan
pertama kali terhadap Anda setelah tanggal berlaku surut yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan dan sebelum akhir Periode Pertanggungan atau (Occurrence Basis) yang terjadi
selama Periode Pertanggungan di dalam Batas Geografis sebagai akibat dari suatu kejadian.
Public & Product Libility
Berdasarkan semua ketentuan, pembatasan, definisi, pengecualian dan persyaratan dari Polis ini,
Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Anda semua jumlah yang menjadi tanggung
jawab Anda secara hukum untuk membayar ganti rugi untuk:
- Cedera Badan
- Kerusakan Harta Benda
Yang timbul dari Usaha Anda dan terjadi dalam Batas Geografis sebagai akibat dari suati Kejadian,
(Claim Made Basis) Klaim pertama berkenaan dengan yang diajukan pertama kali terhadap Anda
setelah tanggal berlaku surut yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan dan sebelum akhir
Periode Pertanggungan. Atau (Occurrence Basis) yang timbul dari Usaha Anda dan terjadi selama
Periode Pertanggungan di dalam Batas Geografis sebagai akibat dari suatu kejadian, termasuk:
a. Kebakaran dan ledakan
b. Pemadam Kebakaran
c. Makanan dan Minuman
d. Pemuatan dan Pembongkaran
e. Produk
f. Pemogokan, kerusuhan dan huru hara
g. Kendaraan tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor/kendaraan karyawan
h. Barang dan kendaraan milik pengunjung
i. Pekerjaan diluar
Batas Manfaat
Kewajiban Penanggung terhadap semua pembayaran berdasarkan Polis ini tidak akan melebihi Batas
Tanggung Jawab yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Ongkos-Ongkos dan Biaya-biaya berkenaan dengan hukum
Berkenaan dengan ganti rugi yang diberikan oleh Polis ini, sampai dengan Batas Tanggung Jawab
yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, Penanggung juga akan membayar:
a. Semua pengeluaran, ongkos dan biaya berkenaan dengan hukum yang dikeluarkan oleh
Penanggung dan/atau Anda dengan persetujuan tertulis Penanggung dalam menyelesaikan atau
melakukan pembelaan dari setiap klaim ganti rugi dimana Anda mempunyai hak untuk
mendapatkan ganti rugi berdasarkan Polis ini
b. Semua pengeluaran, ongkos dan biaya berkenaan dengan hukum yang dapat dituntut dari Anda
oleh Penggugat sehubungan dengan klaim tersebut.
Dengan ketentuan bahwa:
a. Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar klaim atau putusan pengadilan atau membela
suatu perkara setelah Batas Tanggung Jawab telah habis terpakai untuk membayar putusan
pengadilan atau penyelesaian klaim dan
b. Bila pembayaran yang melebihi Batas Tanggung Jawab harus dilakukan untuk menyelesaikan
suatu klaim, maka tanggung jawab Penanggung untuk membayar biaya tambahan tersebut akan
dibatasi sebagian saja dari jumlah keseluruhan pembayaran tambahan tersebut menurut
perbandingan Batas Tanggung Jawab terhadap jumlah yang dibayar untuk menyelesaikan klaim.
Terdapat manfaat lain untuk masing-masing jaminan dan dapat dilihat pada Polis Anda.
Let go mindset
Quisque porta eros sit amet mauris eleifend semper. Nunc non fermentum libero. Sed leo libero blandit et varius eget, dapibus ac elit vel orci venenatis porta ipsum.
The steps to personal growth
Donec cursus nulla eget felis mollis vehicula. Duis pharetra auctor nibh, in congue leo malesuada et. Morbi sodales, urna at lobortis ultrices.
01
Identifying
Lorem ipsum dolor sit amet, commodo erat adipiscing elit. Aenean vitae tempor sapien, vel pulvinar ligula.
02
Admitting
Integer enim risus suscipit eu iaculis sed ullamcorper at metus. Donec venenatis luctus elementum.
03
Addressing
Aliquam tempus mi nulla luctus. Sed neque at lectus blandit. Vestibulum bibendum ut lacus ac dictum.
What our customers are saying about our services
“Lorem ipsum dolor sit amet, commodo erat adipiscing elit. Sed do eiusmod ut tempor incididunt ut labore et dolore.”
Caroline Chastain
“Aliquam tempus mi nulla porta luctus. Sed non neque at lectus bibendum blandit, morbi fringilla sapien varius.”
Rafael Mendes
“Duis enim elit porttitor id feugiat at blandit at erat. Proin varius libero sit amet tortor volutpat diam laoreet.”
Sydney Pearce
“Integer enim risus suscipit eu iaculis sed ullamcorper at metus. Venenatis nec convallis magna eu congue velit.”
Viktor Ferguson
Start your wellness journey
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore.
